Pencarian

Selasa, 16 April 2013

Demokrasi Islam, Mungkinkah?



IDENTITAS BUKU: Penulis: Idris Thaha; Judul Buku: Demokrasi Religius: Pemikiran Politik Nurcholish Madjid dan M. Amien Rais; Editor: Taufiq; Desain Sampul: Yudiarto Iskandar; Tata Letak: Qomar NS; Penerbit: Penerbit Teraju, PT Mizan Publika; Cetakan Pertama: Februari 2005; Jumlah Halaman: xxi + 356; Ukuran Buku: 14 x 20 cm.

REVIEW: Buku ini berusaha menggali pemikiran dua tokoh besar Islam di Indonesia, yakni Nurcholish Madjid dan M. Amien Rais, mengenai hubungan antara Islam dan demokrasi di Indonesia. Pembahasan ini tentu tidak terlepas dari tiga variabel penting yang saling berkaitan, yakni Islam, demokrasi, dan Indonesia. Mengenai kaitan antara dua variabel pertama—Islam dan demokrasi—telah banyak melahirkan diskursus dan perdebatan di kalangan para ulama dan intelektual Muslim di seluruh dunia. Di antara kelompok Muslim ada yang menerima demokrasi, ada pula yang menolaknya, serta ada yang menerima dengan beberapa catatan. Sedangkan dalam konteks Indonesia, ketiga model hubungan tersebut—menerima, menolak, dan menerima dengan catatan—juga sama-sama hidup dan berkembang. Dalam konteks inilah penulis buku ini merasa curious untuk mengetahui di manakah posisi Nurcholish Madjid dan M. Amien Rais di antara ketiga model tersebut. Bagaimanakah pemikiran dan pandangan kedua tokoh ini mengenai Islam dan demokrasi dalam kaitannya dengan praktik kehidupan politik bangsa Indonesia, tempat mereka hidup dan tinggal. Melalui buku inilah penulis berusaha mengemukakan jawaban-jawabannya.

Penulis membagi buku ini ke dalam enam bab. Bab pertama adalah pembukaan yang berisi pengantar menuju wacana. Bab kedua membahas tentang demokrasi dan sistem Syura dalam Islam. Selanjutnya, dalam bab ketiga penulis menyajikan pembahasan mengenai biografi pemikiran dan aksi politik kedua tokoh. Bab keempat membahas praktik demokrasi di Indonesia, serta pandangan kedua tokoh terhadapnya. Pada bab kelima penulis menjelaskan pemikiran politik kedua tokoh mengenai Islam dan demokrasi. Bab terakhir adalah kesimpulan. Dalam bab ini penulis menyajikan pemikiran kedua tokoh mengenai apa yang disebutnya sebagai “demokrasi religius” ala Nurcholish Madjid dan M. Amien Rais yang patut diterapkan dalam kehidupan politik-pemerintahan bangsa Indonesia.

Terkait dengan demokrasi, penulis menjelaskan bahwa sebenarnya sistem ini, baik pemikiran teoretis maupun praktiknya, telah ada sejak zaman Yunani Kuno. Tokoh-tokoh demokrasi Yunani Kuno yang dikenal dalam dunia pemikiran politik kala itu antara lain adalah Solon (638-558 SM), Kleitheus, Periclus (490-429 SM), dan Demosthenes (383-322 SM). Lebih jauh, praktik kehidupan politik-pemerintahan pada masa itu juga telah menerapkan prinsip-prinsip demokrasi. Pada masa pemerintahan Periclus misalnya, semua warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di depan hukum, terlibat dalam merumuskan kebijakan publik, serta jaminan akan kebebasan berbicara bagi seluruh rakyat (hlm. 20).

Kemudian pada abad-abad pertengahan, pemikiran dan praktik demokrasi juga mulai masuk dan berkembang di negara-negara Eropa. Ini tidak terlepas dari dua peristiwa penting yang terjadi kala itu, yakni Renaissance (1350-1600) dan Gerakan Reformasi (1500-1650). Renaissance merupakan aliran yang berusaha menghidupkan kembali minat kepada kesusasteraan dan kebudayaan Yunani Kuno. Sedangkan Reformasi adalah aliran yang menyerukan kebebasan beragama dan pemisahan yang tegas antara kekuasaan agama (Gereja) dan Negara. Kedua aliran inilah yang mengantarkan Eropa Barat kepada masa Aufklarung (Abad Pemikiran), liberalisme, serta rasionalisme pada tahun 1650-1800. Lahirlah pada masa-masa ini tokoh-tokoh demokrasi seperti John Lucke, Baron de Montesquieu, dan Jean Jacques Rosseau. Montesquieu adalah pencetus pemikiran Trias Politica, yaitu pemisahaan kekuasaan secara tegas antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Meskipun para ahli berbeda pendapat mengenai definisi demokrasi, namun penulis mengemukakan bahwa ciri khas yang paling fundamental dalam demokrasi adalah keterlibatan warga negara dalam pengambilan keputusan politik. Sedangkan prasyarat yang harus ada sebagai indikator penerapan demokrasi secara empirik adalah: akuntabilitas, rotasi kekuasaan, rekrutmen politik secara terbuka, pemilihan umum, serta jaminan hak-hak dasar bagi seluruh warga negara (hlm. 33).

Jika Barat mempunyai demokrasi, maka Islam juga mempunyai Syura yang dalam beberapa hal memiliki kemiripan dengan demokrasi. Syura (musyawarah) dalam Islam merupakan mekanisme untuk mengambil keputusan atau kebijakan yang terbaik dengan cara mempertimbangkan saran-saran yang ada, serta melibatkan komponen-komponen yang terdapat dalam masyarakat. Syura berasal dari tradisi Arab pra-Islam yang kemudian dilestarikan oleh Islam dengan beberapa perubahan, termasuk landasan teologisnya. Kemudian, sistem ini dipraktikkan oleh Rasulullah dan para Khulafa’ al-Rasyidin pengganti beliau terkait dengan masalah-masalah yang berhubungan dengan pengelolaan pemerintahan. Landasan hukum dari Syura adalah Al-Qur’an dan Sunnah Rasul. Karena banyaknya manfaat yang terkandung dalam Syura,  penulis berpendapat bahwa pelakanaan Syura merupakan kewajiban bagi setiap manusia, terutama bagi para pemimpin (hlm. 37-38).

Seiring dengan masuknya pemikiran dan budaya Barat ke negara-negara Muslim, maka pemikiran dalam bidang politik-pemerintahan berupa demokrasi juga turut masuk ke negara-negara yang berpenduduk Muslim tersebut. Dalam menyikapi demokrasi, para intelektual Muslim mempunyai pandangan yang berbeda-beda. Kelompok pertama disebut penulis sebagai golongan ‘konservatif’, di mana mereka menolak keterpaduan antara Islam dan demokrasi. Kelompok kedua adalah golongan ‘liberal’, yang berpandangan bahwa Islam dan demokrasi memiliki keterkaitan yang erat dan berdampingan. Kelompok ketiga adalah golongan ‘moderat’, yang mencoba mencari titik temu antara kedua kelompok sebelumnya dengan mengemukakan adanya persamaan dan perbedaan antara Islam dan demokrasi. Terlepas dari perbedaan pendapat ketiga kelompok tersebut dengan segala argumentasinya, secara substansial demokrasi dan Islam memang memiliki beberapa kesamaan dan perbedaan. Kesamaannya antara lain adalah: jaminan atas hak-hak dasar tertentu dalam perpolitikan, kedudukan yang sama di hadapan UU, kebebasan berpikir dan berkeyakinan, keadilan sosial, d.l.l. Sedangkan perbedaannya terletak pada: konsep ‘bangsa’ dalam demokrasi dan konsep ‘ummah’ dalam Islam, tujuan akhir keduanya, serta pemegang otoritas kekuasaan tertinggi. Demikian dikutip oleh penulis dari Dhiya’ al-Din Rais (hlm. 50).

Dalam bab tiga, penulis membahas tentang sejarah hidup dan latar belakang pendidikan yang mendasari pemikiran dan aksi politik Nurcholish Madjid dan M. Amien Rais. Nurcholish Madjid lahir dan beranjak remaja di kalangan tradisionalis. Dia pernah mengenyam pendidikan dasar di Pesantren Darul Ulum, Rejoso, Jombang, yang berafiliasi kepada Nahdlatul Ulama (NU), selama beberapa tahun (hlm. 71). Ayahnya adalah seorang kyai ternama yang pada waktu belajar di Pesantren merupakan murid kesayangan K.H. Hasyim Asy’ari, sang pendiri NU. Meskipun demikian, Nurcholish Madjid juga mengenyam pendidikan modern, yakni di Pesantren Modern Gontor, Ponorogo. Pemahaman tentang nilai-nilai dan pemikiran-pemikiran modern juga didapatkan Nurcholish ketika studi di IAIN Jakarta, serta di University of Chichago, Illinois, A.S.  Latar keluarga dan pendidikan awal yang tradisionalis, serta pemahaman terhadap nilai-nilai modernitas di tingkat lanjut itulah yang membentuk karakter pemikiran Nurcholish Madjid mengenai keislaman dan modernitas.

Selain itu, Nurcholish Madjid juga memiliki sederet pengalaman yang panjang dalam mengelola organisasi, baik dalam ranah kemahasiswaan, intelektual-akademik, kemanusiaan, hingga politik. Bahkan dia pernah menjadi Ketua Umum PB HMI, sebuah organisasi kemahasiswaan yang cukup besar, pada tahun 1966-1970. Basis keilmuan dan intelektualitas yang kuat, serta pengalaman di pelbagai bidang organisasi mengantarkan Nurcholish Madjid untuk terjun di dunia politik. Pada tahun 2003 Nurcholish Madjid sempat mendeklarasikan diri sebagai bakal calon presiden pada Pilpres 2004. Namun, karena pertimbangan tertentu, akhirnya dia batal mengikuti Pilpres. Terkait dengan perpolitikan Indonesia, Nurcholish Madjid melandaskan pemikiran terhadap pengelolaan bangsa Indonesia atas paham pluralisme. Artinya, nilai-nilai positif pluralisme bangsa Indonesia seharusnya menumbuhkan sikap bersama yang sehat dalam kerangka kemajemukan itu sendiri, serta untuk mendukung pengayaan budaya bangsa (hlm. 104).

Berbeda dengan Nurcholish Madjid yang lahir dan beranjak remaja di lingkungan keagamaan yang tradisionalis, M. Amien Rais tumbuh dan berkembang dalam keluarga agamis yang modern. Orang tuanya yang Muhammadiyah tulen mengarahkan pendidikannya pada sekolah-sekolah agama yang berafiliasi kepada Muhammadiyah. Meskipun demikian, dia mendapatkan pendidikan tingginya di universitas-universitas umum, yakni S1 di Universitas Gadjah Mada (UGM) dan pasca-sarjana di universitas-universitas di Amerika. Selain itu, Amien Rais juga aktif dalam organisasi Muhammadiyah, bahkan sempat menjadi ketua umumnya. Latar akademisi yang bagus dan pengalaman menjadi Ketua Umum PP Muhammadiyah tersebut akhirnya mengantarkannya terjun di dunia politik dengan mendirikan Partai Amanat Nasional (PAN) pada tahun 1998. Pemikiran sosial-politik yang selalu ditekankan oleh Amien Rais adalah ajarannya mengenai ‘tauhid sosial’. Tauhid sosial ini berarti pembebasan yang radikal dari tirani dan kezaliman dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara (hlm. 137). Manusia dan umat yang tauhid-oriented, menurut Amien Rais, memikul kewajiban untuk menegakkan suatu order sosial yang adil dan etis. Ini semua didasari atas pandangan bahwa semua manusia pada hakekatnya diciptakan dalam kedudukan yang sama dan setara. Tak ada satu manusia pun yang lebih superior ataupun lebih inferior atas manusia lainnya.

Pada bab empat penulis mengelaborasi pasang-surut pelaksanaan demokrasi di Indonesia sejak kemerdekaan hingga masa reformasi. Dalam hal ini penulis membagi masa-masa demokrasi di Indonesia menjadi empat periode. Keempat peride itu adalah masa Demokrasi Parlementer (Januari 1950 s.d. Juli 1959), Demokrasi Terpimpin (Juli 1959 s.d. September 1965), Demokrasi Pancasila (Oktober 1965 s.d. Mei 1998), dan Demokrasi Transisi, yakni pasca-reformasi tahun 1998. Dalam keempat masa-masa reformasi tersebut penulis juga menjelaskan peran, partisipasi, dan tanggapan umat Islam atas kondisi pemerintahan tersebut. Misalnya masa Demokrasi Parlementer, Ketua MASYUMI kala itu, yakni M. Natsir, berjasa menyatukan Negara Indonesia dari RIS menjadi NKRI. Karena itulah M. Natsir diangkat menjadi Perdana Menteri pertama dalam sistem Demokrasi Parlementer (hlm. 161). Kemudian pada masa Demokrasi Pancasila yang dikendalikan oleh Pemerintah Orde Baru, penulis mengemukakan tiga bentuk interaksi antara pemerintah dengan umat Islam. Secara umum, umat Islam pada masa itu berada dalam posisi marginal. Partisipasi umat Islam dalam pengelolaan bangsa yang sangat intens pada awal-awal kemerdekaan, pada masa Orde Baru hampir sama sekali dibungkam. Setidaknya ini tampak dari kebijakan pemerintah yang enggan merehabilitasi MASYUMI. Praktis, umat Islam tak bisa mengakses panggung politik praktis dalam bentuk pendirian parpol Islam.

Pasca-tumbangnya Orde Baru, bangsa Indonesia—tak terkecuali umat Islam—mengalami euforia politik yang luar biasa. Tak pelak, partai-partai Islam banyak bermunculan begitu kran kebebasan politik dibuka. Namun pada Pemilu 1999 partai-partai Islam hanya memeroleh sedikit pendukung, masih kalah oleh parpol-parpol beraliran nasionalis-sekuler. Penulis mencatat, pada Pemilu 1999 partai Islam secara keseluruhan hanya meraih 17,7 % suara (hlm. 205). Meskipun demikian, koalisi partai-partai Islam kala itu berhasil mendudukkan wakilnya, K.H. Abdurrahman Wahid, menjadi Presiden RI.

Atas pasang-surut perkembangan demokrasi di Indonesia selama puluhan tahun tersebut, Nurcholish Madjid dan M. Amien Rais menganggap bahwa itu semua merupakan sebuah trial and error untuk menciptakan bentuk pemerintahan yang ideal. Meskipun demikian, ada saatnya para pemimpin berbuat kesalahan. Misalnya Soekarno yang pada masa Demokrasi Terpimpin mengangkat dirinya sebagai Presiden kseumur hidup. Atau Soeharto yang pada masa Demokrasi Pancasila menyeragamkan kehidupan nasional, khususnya dalam bidang politik, di tengah kondisi bangsa Indonesia yang plural. Karena itu, Nurcholish Madjid dan M. Amien Rais menilai bahwa uji coba demokrasi selama ini menemukan jalan buntu, bahkan mengalami kegagalan (hlm. 209).

Bertolak dari kegagalan uji coba demokrasi selama beberapa periode tersebut, Nurcholish Madjid dan M. Amien Rais menawarkan beberapa gagasan, pemikiran, dan aksi politik mereka tentang demokrasi di Indonesia yang berpenduduk mayoritas Muslim. Nurcholish Madjid mengajukan 10 platform politik pada tahun 2004 ketika dia bersiap mencalonkan diri sebagai Presiden RI pada Pilpres 2004. Sedangkan Amien Rais mengemukakan 10 kriteria demokrasi/ 10 harapan kepada Pemerintah yang diungkapkannya dalam pengantar sebuah buku yang terbit pada tahun 1986. Dalam buku ini, penulis merangkum gagasan-gagasan kedua tokoh ini menjadi 6 hal. Keenam pokok-pokok pemikiran itu adalah: melibatkan partisipasi rakyat, membuka kebebasan, menegakkan hukum, mewujudkan keadilan sosial, meningkatkan mutu pendidikan, dan menuju masyarakat madani.

Dalam bab penutup, penulis menguraikan sebuah konsep demokrasi yang dicetuskan oleh Nurcholish Madjid dan M. Amien Rais dalam konteks bangsa Indonesia. Penulis menyebutnya dengan istilah ‘demokrasi religius’. Demokrasi Religius ini diartikan sebagai demokrasi yang sejalan dan mendapatkan rujukannya dari nilai-nilai agama Islam, khususnya tauhid (hlm. 314). Menurut Amien Rais, demokrasi dalam banyak hal telah sejalan dengan nilai-nilai keislaman, misalnya mengenai keadilan, persamaan, persaudaraan, musyawarah, toleransi, keterbukaan, dan kebebasan. Selain itu, menurut Nurcholish Madjid, Pancasila yang dimiliki bangsa Indonesia secara tidak langsung sebenarnya menyerap nilai-nilai yang ada dalam agama Islam. Sila pertama misalnya, bisa dilacak rujukannya dari ajaran Islam berupa tauhid. Menurutnya, sebagaimana dikutip dari M. Hatta, sila Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan sila utama yang menyinari dan menjadi dasar etis atas sila-sila lainnya. Dalam pandangan Nurcholish, sila ini merupakan manifestasi dari iman kepada Tuhan. Sedangkan empat sila lainnya merupakan perwujudan dari amal shalih kepada sesama manusia. [*]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar