Pencarian

Selasa, 16 April 2013

Konservasi Alam dalam Islam

IDENTITAS BUKU: Penulis: Fachruddin M. Mangunjaya; Judul Buku: Konservasi Alam dalam Islam; Editor: Suer Suryadi dan Barita O. Manullang; Desain Cover: Rahmatika Creative Design; Penerbit: Yayasan Obor Indonesia atas bantuan The World Bank dan Conservation International Indonesia; Edisi Pertama: Juni 2005; Jumlah Halaman: xxiii + 142; Ukuran Buku: 14,5 x 21 cm.

REVIEW: Dalam era informasi seperti sekarang ini, negara-negara di dunia kian menyatu dalam sebuah irama besar yang disebut globalisasi. Mereka saling membuka diri terhadap produk-produk yang dihasilkan oleh negara lain. Alhasil, perdagangan bebas antarnegara merupakan fenomena yang lumrah di zaman ini. Ini memicu mereka untuk memproduksi sebanyak-banyaknya barang guna memenuhi kebutuhan masyarakat bukan hanya di dalam negeri, tetapi juga di negara-negara lain. Ketika permintaan terhadap suatu barang—yang umumnya berbahan baku yang diambil dari alam—semakin tinggi dan agresif, maka yang sering terlupakan adalah bahwa kita harus meningkatkan volume eksploitasi terhadap sumber daya alam. Eksploitasi terhadap alam secara besar-besaran dan tak terkendali itulah yang akan merusak keseimbangan dan kelestarian ekosistem kita. Akibatnya, bukan hanya alam yang merana, manusia pun ikut sengsara.

Itulah sekelumit gambaran akan sebuah kondisi yang membuat penulis resah, hingga melahirkan buku ini. Menurut sebuah data yang dikutip oleh penulis, Indonesia merupakan negara yang sangat kaya akan sumber daya alam. Ini menempatkan Indonesia di peringkat kedua setelah Brazil dalam hal keanekaragaman hayati. Bahkan jika keanekaragaman hayati laut dimasukkan, Indonesia bisa menjadi negara dengan keanekaragaman hayati tertinggi di dunia (2). Akan tetapi, kini kekayaan alam itu satu persatu mulai habis terkuras. Parahnya lagi, hal itu terjadi tidak hanya di Indonesia, tetapi juga menimpa hampir semua negara-negara di dunia.

Keprihatinan itulah yang membuat penulis buku ini berpikir dan bertanya-tanya, apa yang bisa kita lakukan untuk menyelamatkan ekosistem kita agar tetap seimbang dan lestari? Maka, sebagai seorang Muslim, penulis merefleksikan diri atas ajaran-ajaran Islam yang selama ini dianutnya. Dari hasil perenungannya, akhirnya penulis sampai pada sebuah pemikiran bahwa jauh sebelum ekosistem kita rusak seperti sekarang ini, Islam sebenarnya telah mempunyai konsep dan ajaran-ajaran mengenai keseimbangan dan kelestarian ekosistem, baik eksplisit maupun implisit. Melalui buku inilah penulis menuangkan hasil “ijtihad”-nya terkait dengan konsep dan ajaran Islam yang concern terhadap kelestarian alam. Dengan demikian, sebagai umat Islam, apabila kita melaksanakan ajaran-ajaran tersebut secara konsisten, maka secara langsung maupun tidak langsung kita telah turut berpartisipasi dalam menjaga keseimbangan ekosistem.

Penulis membagi buku ini ke dalam tujuh bab: (1) pendahuluan; (2) menuju teori lingkungan Islami; (3) akhlak terhadap hidupan liar; (4) konservasi alam dalam Islam; (5) menjaga pola konsumsi; (6) perdagangan binatang berdasarkan syariat Islam; dan (7) kesimpulan. Di samping itu, penulis juga menambahkan dalam buku ini beberapa data dan informasi penting terkait topik buku ini yang dikemas dalam boks-boks. Bagi pembaca yang awam akan istilah-istilah biologi konservasi maupun istilah-istilah keislaman, penulis membuatkan daftar istilah di bagian akhir buku ini. Menurut penulis, buku ini berusaha menjembatani dan mengombinasikan dua disiplin ilmu, yaitu Islam dan biologi konservasi. Karena itu, kosakata-kosakata yang terkait dengan kedua disiplin keilmuan tersebut harus dijelaskan secara lebih lanjut agar memudahkan para pembaca.

Dalam pandangan penulis, kerusakan ekosistem yang selama ini terjadi disebabkan oleh ulah manusia sendiri. Misalnya saja pola konsumsi manusia yang sembarangan dan tanpa mengacu pada batasan-batasan norma etika maupun agama. Pada akhirnya hal itu akan mengakibatkan kepunahan satwa-satwa tertentu yang hidup di habitat aslinya. Selain itu, kelalaian dan dominasi manusia terhadap alam dan pengelolaan lingkungan yang tidak beraturan, membuat segala unsur harmoni dan hal-hal yang bersifat alamiah berubah menjadi kacau, bahkan bisa berakibat bencana. Eksploitasi besar-besaran terhadap sumber daya alam, seperti minyak bumi, batu bara, tembaga, emas, timah, nikel, dan barang-barang tambang lainnya menyisakan lubang-lubang raksasa, pencemaran udara dan air, serta sisa-sisa galian yang terbengkalai dan tak terurus.

Sementara itu, pembabatan hutan secara membabi-buta juga terus terjadi di permukaan bumi. Akibat ini semua, bencana-bencana alam pun terjadi sebagai dampak langsung dari ulah manusia tersebut. Maka, telinga kita pun kian akrab mendengar berita-berita tentang bencana di mana-mana, seperti tanah longsor, banjir, pencemaran air, tanah, dan udara, serta punahnya banyak flora dan fauna.

Penulis mencatat beberapa bencana alam akibat ulah manusia tersebut. Misalnya bencana tanah longsor, banjir, dan air bah yang terjadi di Padang, Sumatera Barat, pada awal Desember tahun 2000. Bencana yang disebut dengan ‘Galado” itu menelan korban jiwa sebanyak 111 orang, serta kerugian finansial yang mencapai Rp. 302 milyar. Pada tahun 2003 juga terjadi bencana banjir bandang di Bohorok, Sumatera Utara, yang menelan 250 korban jiwa dan kerugian materi yang tidak sedikit. Sepanjang tahun yang sama, pemerintah juga mencatat terjadinya banyak tanah longsor di seluruh Indonesia, terutama Jawa Barat yang mencapai 70 %. Bencana ini menelan 176 orang korban jiwa, 93 orang luka-luka, serta ribuan rumah rusak maupun hancur (hlm. 11).

Selain bencana alam, penulis juga mencatat pelbagai kelangkaan, bahkan kepunahan, yang menimpa banyak satwa di Indonesia. Menurut penulis, Indonesia telah mencatat beberapa hidupan liar yang sudah tidak dapat ditemukan lagi di muka bumi karena telah punah. Misalnya harimau Jawa (Panthera Tigris) dan harimau Bali (Panthera Tigris Balica). Selain itu, Indonesia juga dicekam dengan keprihatinan atas terancam punahnya 126 jenis burung, termasuk diantaranya cendrawasih, beo, jalak Bali, dan kakatua.

Dalam catatan lain, 63 jenis mamalia juga terancam punah karena keruskan habitat mereka. Mamalia-mamalia yang hampir punah itu antara lain orangutan di Kalimantan, gajah dan harimau di Sumatera, serta jenis primata seperti ungko dan siamang. Satwa lainnya yang juga terancam kepunahan adalah buaya, ular phiton, penyu belimbing, penyu sisik, dan 17 jenis reptil lainnya (hlm. 13-14). Selain rusaknya habitat alami satwa-satwa tersebut, kelangkaan dan kepunahan satwa-satwa itu juga disebabkan oleh perburuan liar dan perdagangan secara tak terkendali oleh manusia.

Ini semua berpangkal pada pengelolaan yang salah terhadap ekosistem. Dalam memperlakukan alam, manusia lebih mementingkan hawa nafsu dan keserakahan mereka daripada keseimbangan dan kelestarian alam. Karena dominasi nafsu tersebut, maka manusia dianggap sebagai aset produksi yang dengan leluasa dan semena-mena mengeksploitasi alam tanpa mempertimbangkan akhlak, moral, dan etika terhadap sesama manusia maupun terhadap lingkungan. Karena itu, hendaknya manusia kembali kepada Sang Pencipta dalam memperlakukan alam ini. Sebab, alam raya ini dan semua kekayaan yang terkandung di dalamnya adalah ciptaan Tuhan. Maka, pengelolaannya pun haruslah didasarkan atas petunjuk dan ajaran-ajaran-Nya.

Secara lebih spesifik, penulis memformulasikan prinsip-prinsip Islam yang dapat dijadikan sebagai landasan atas pengelolaan terhadap lingkungan. Dalam Islam, menurut penulis, syariahlah yang harus melandasi teori dan hukum lingkungan. Ini semua bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan umat manusia, khususnya orang-orang Muslim, baik di dunia maupun di akhirat nantinya. Akan tetapi, dalam menerapkan hukum-hukumnya, syariah juga mengutamakan keselamatan bagi semua makhluk hidup. Dalam konteks inilah, Islam yang disampaikan kepada umat manusia melalui Nabi Muhammad, menjadi rahmat (penebar kasih sayang) bagi seluruh alam.

Prinsip-prinsip tersebut adalah tauhid, khilafah (kepemimpinan), istishlah (kemaslahatan), dan halal-haram. Tauhid merupakan pengesaan dan kepasrahan secara total kepada Allah. Dengan demikian, memahami ketauhidan secara utuh berarti juga harus memberikan penghargaan yang tinggi kepada ciptaan-Nya, yakni alam raya ini. Sebab, Allah telah memberikan kepercayaan kepada manusia untuk mengelola alam ini dengan sebaik-baiknya. Maka, manusia harus menjalankan amanat itu dengan sebaik-baiknya.

Sedangkan khilafah dalam hal ini bermakana bahwa segala sesuatu yang ada di muka bumi bergantung pada peran dan kepemimpinan manusia untuk melestarikannya. Maka, khilafah merupakan pilar penting yang dapat membawa perbaikan bagi lingkungan. Seorang yang diberi tanggung jawab sebagai khalifah, baik dalam skala individu maupu kolektif, haruslah bertanggung jawab terhadap kelangsungan kehidupan bumi (hlm. 24). Mengenai istishlah atau kemaslahatan umum, ini berarti memberikan perawatan terhadap lingkungan, baik hewan, tumbuhan, maupun manusia itu sendiri, secara benar, proporsional, dan berkelanjutan. Artinya, apapun yang kita ambil dari alam haruslah secukupnya, tidak berlebihan, dan tidak merusaknya.

Sedangkan halal-haram merupakan perangkat dalam Islam yang mengatur apa saja yang boleh dilakukan dan apa saja yang tidak boleh dilakukan. Kedua istilah ini menjadi pembatas yang sangat tegas untuk mencegah perilaku manusia agar tidak merusak tatanan yang teratur dalam ekosistem dan tata kehidupan masyarakat. Halal dan haram ini didasarkan atas al-Qur’an dan Sunnah Rasul (hlm. 30).

Dalam bab III, penulis memberikan penjelasan tentang etika terhadap hidupan liar—khususnya satwa—berdasarkan prinsip-prinsip ajaran Islam. Hidupan liar mempunyai peran penting dalam menjaga keseimbangan dan keharmonisan alam. Sebab, semua spesies yang hidup di alam berinteraksi satu sama lain dan menjalin sebuah rantai ketergantungan di antara mereka. Apabila salah satu spesies punah, maka rantai ketergantungan pun akan putus. Ini akan sangat berpengaruh terhadap eksistensi spesies di komunitasnya maupun spesies-spesies lainnya. Oleh karena itu, menurut penulis, Islam memberikan pandangan yang tegas bahwa semua yang ada di bumi adalah karunia Tuhan yang harus dipelihara agar semuanya menjadi stabil dan lestari (hlm. 37).

Rasulullah sendiri sebagai pemimpin tertinggi umat Islam memberikan teladan mengenai etika terhadap alam. Beliau pernah menetapkan konsep hima’, yakni larangan terhadap umat Islam untuk menggarap sebidang lahan di suatu daerah tertentu. Hima’ atau kawasan lindung itu semata-mata ditujukan untuk menjaga ekosistem suatu daerah agar kelestarian makhluk yang hidup di dalamnya dapat terpenuhi (hlm. 37). Di samping itu, Rasulullah juga mencontohkan etika-etika yang harus dilakukan terhadap satwa, seperti menyayangi mereka, tidak membakar habitat mereka, tidak membebani mereka dengan pekerjaan-pekerjaan yang terlalu berat, tidak menyakiti dan menyiksa mereka, dan lain-lain.

Menurut penulis, dalam syariat Islam binatang pun harus dihormati hak-hak asasinya. Penulis kemudian mengutip tulisan seorang ahli hukum Islam bernama ‘Izz al-Din ‘Abd al-Salam dalam kitabnya Qawa’id al-Ahkam yang menetapkan hak-hak binatang sebagai salah satu unsur syariah. Hak-hak binatang tersebut adalah: (1) Manusia harus menyediakan pakan bagi mereka; (2) Manusia harus menyediakan makanan kepadanya, walaupun binatang itu sudah tua atau sakit sehingga dianggap tidak menguntungkan bagi mereka; (3) Manusia tidak boleh membebani binatang itu melebihi kemampuannya; (4) Manusia dilarang menempatkan binatang itu bersama dengan apapun yang dapat melukainya; (5) Jika hendak menyembelihnya, hendaknya manusia menjagalnya dengan cara yang baik, tidak menguliti atau mematahkan tulangnya sehingga tubuhnya menjadi dingin dan nyawanya melayang; (6) Manusia tidak boleh membunuh anak-anaknya di depan matanya; (7) Manusia harus memberikan kenyamanan bagi mereka, baik tempat maupun wadah makannya; (8) Manusia harus menempatkan jantan dan betina secara bersamaan pada musim kawin; (9) Manusia tidak boleh membuang mereka dan menganggapnya sebagai binatang buruan; (10) Manusia tidak boleh menembak mereka, atau membuat tulangnya patah, atau menghancurkan tubuhnya, atau memperlakukan mereka dengan apa saja yang membuat daging mereka tidak syah untuk dimakan (hlm. 48-49).

Semua ini ditujukan utuk menjaga eksistensi dan kelestarian satwa-satwa tersebut di alam. Lebih jauh, penulis mendorong intervensi lembaga-lembaga negara, khususnya yang beratribut agama, untuk turut memberikan fatwa mengenai pelestarian ekosistem. Misalnya dengan mengharamkan pemeliharaan satwa yang hampir punah di luar habitatnya. Atau dengan mengharamkan untuk menangkap, menjual, membunuh, ataupun aktivitas-aktivitas lainnya yang mengakibatkan kepunahan hewan tersebut di habitat aslinya.

Dalam bab yang membahas mengenai konservasi alam dalam Islam, penulis menghadirkan dua konsep, yakni hima’ dan ihya’ al-mawat. Hima’ adalah suatu kawasan yang secara khusus dilindungi oleh pemerintah (imam negara atau khalifah) atas dasar syariat guna melestarikan hidupan liar atau hutan. Termasuk dalam pelestarian hutan ini adalah perlindungan terhadap lembah, sungai, gunung, dan pemandangan alam lainnya di mana makhluk hidup tinggal di dalamnya (hlm. 53). Terkait dengan hal ini, Rasulullah pernah mencagarkan kawasan sekitar Madinah sebagai hima’ guna melindungi lembah, padang rumput, dan tumbuhan yang ada di dalamnya. Sunnah Rasul ini juga diikuti dan dilestarikan oleh para Khalifah pengganti beliau, seperti Abu Bakr,’Umar ibn Khattab, dan ‘Utsman ibn ‘Affan.

Ihya’ al-mawat (menghidupkan tanah yang mati) adalah pengolahan dan pengelolaan lahan yang mati (tidak produktif) menjadi tanah yang produktif sehingga dapat digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat (hlm. 58). Ini didasarkan pada sebuah hadits Rasulullah yang mengatakan, barang siapa yang menghidupkan dan memakmurkan sebidang tanah yang belum dimiliki orang lain, maka dialah yang berhak atas tanah itu. Menurut mayoritas ulama, sebagaimana dikutip oleh penulis, ketentuan penggarapan lahan tersebut tidak berlaku untuk tanah yang telah dimiliki oleh orang lain, atau terhadap kawasan-kawasan yang apabila digarap akan mengganggu kemaslahatan umum (seperti lembah dan lereng yang dapat berakibat tanah longsor).

Selanjutnya, dalam bab V yang membahas mengenai pola konsumsi, penulis menyajikan gambaran dan penjelasan tentang aktivitas konsumsi manusia di zaman ini, dampak yang ditimbulkan oleh konsumsi tersebut terhadap ekosistem, dan ajaran-ajaran Islam mengenai pola konsumsi manusia. Dalam Islam, manusia diperintahkan untuk memakan makanan yang halal dan baik saja (halalan thayyiban). Perintah ini diturunkan tentu bukan tanpa alasan, melainkan dimaksudkan untuk kebaikan dan kemaslahatan manusia. Sebab, dengan memakan makanan yang baik maka akan berdampak kepada kesehatan manusia.

Dalam skala yang lebih besar, pola konsumsi yang sembarangan, khususnya atas hewan, akan berdampak negatif terhadap kelestarian alam. Perilaku manusia yang merambah hutan secara membabi-buta, dan memburu segala jenis hidupan liar untuk diperjual-belikan maupun dikonsumsi, akan mengancam kelestarian satwa tersebut. Akibatnya, dalam jangka panjang satwa-satwa itu pun akan punah. Dalam konteks inilah syariat Islam tampil untuk menjaga kelestarian alam, khususnya satwa. Fiqh yang merupakan perwujudan secara praktis atas syariat Islam, menjelakan tentang binatang apa yang boleh dikonsumsi dan apa saja yang dilarang untuk memakannya. Dengan kata lain, fiqh membatasi konsumsi hanya pada spesies-spesies binatang tertentu (hlm. 74-75).

Belakangan diketahui bahwa binatang-binatang yang tidak boleh dikonsumsi menurut fiqh, kebanyakan adalah satwa-satwa yang termasuk dalam spesies kunci (keynote species). Spesies kunci adalah flora maupun fauna yang mempunyai peran dan manfaat yang sangat besar terhadap keseimbangan ekosistem. Keynote species tersebut antara lain adalah karnivora pemangsa puncak, herbivora besar, binatang penyebar biji, serangga penyerbuk, dan lain-lain. Lebih spesifik, satwa-satwa yang termasuk dalam spesies kunci ini adalah burung elang dan burung pemakan bangkai, binatang bertaring dan berkuku tajam, harimau, kancil, tokek, binatang melata dan tikus, kodok, buaya dan penyu, monyet dan kera, serta kelelawar.

Memang, para ulama fiqh berbeda pendapat mengenai halal-haramnya sebagian binatang tersebut (lihat tabel 2 halaman 78) dengan alasan-alasan tertentu. Akan tetapi keputusan mereka itu dilakukan pada belasan abad yang lalu, jauh sebelum permasalahan ekosistem terjadi. Maka, apabila mereka melihat kondisi terkini atas satwa-satwa kita yang kian langka bahkan punah, tentu putusannya akan lain. Karena itulah penulis berpandangan akan perlunya pemahaman dan pertimbangan secara kontekstual-ilmiah oleh para ulama dalam mengambil putusan hukum Islam terkait satwa-satwa tersebut.

Kemudian, dalam bab yang membahas tentang perdagangan binatang berdasarkan syariat, penulis dengan tegas menyatakan keharaman memperjual-belikan satwa-satwa liar, terutama yang oleh agama Islam diharamkan. Dengan mendasarkan pada syariat Islam, penulis menyatakan bahwa hewan yang dagingnya haram dimakan, maka haram pula hukumnya memburunya, menjadikannya sebagai cendera mata, memajang kulitnya, dan termasuk memakan hasil jual-beli hewan tersebut (hlm. 99).

Sebagai kesimpulan, penulis kembali menekankan kepada pembaca untuk kembali kepada ajaran-ajaran Islam. Islam menyatakan bahwa segala perbuatan kita, termasuk menjaga kelestarian alam, haruslah diniatkan sebagai ibadah kepada Allah. Islam juga memerintahkan kepada kita untuk berbuat kebaikan di muka bumi, serta tidak melakukan kerusakan, termasuk kerusakan alam. Islam pun memerintahkan umatnya untuk memakan hanya makanan yang halal dan baik. Menurut penulis, hikmah dari semua itu adalah untuk menjaga kelestarian alam. Pada gilirannya, ini semua ditujukan untuk kebaikan manusia juga. Kesadaran inilah yang harus diterapkan oleh umat Islam khususnya, dan manusia pada umumnya. [*]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar